Kejari Muara Enim Gealar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat
SiagaOnline.com, Muara Enim - Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Anjasra Karya, S.H.,M.H melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Muara Enim 2025. bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Senin (24/03/2025) pukul 16.00 wib.
Bahwa kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua FKUB, Ketua Muhammadiyah, Kasat Intel Polres, Babinsa, Disdikbud, Kadispora Muara Enim, Kesbangpol, Danramil Muara Enim, BIN Muara Enim, GP Ansor Muara Enim, PCNU.
Sambutan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Anjasra Karya, S.H.,M.H selaku Wakil Ketua PAKEM Kabupaten Muara Enim yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rogram dari Kejaksaan Agung yang akan dilaksanakan sebanyak 4 kali per tahun sehingga perkembangan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Muara Enim akan selalu di monitoring per triwulannya.
" Adanya Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di wilayah Kab. Muara Enim, juga sebagai bentuk silaturahmi dalam upaya menciptakan dan mempertahankan situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Muara Enim tetap aman dan kondusif," imbuhnya.
Bahwa pembentukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan Peraturan Jaksa Agung RI nomor: PER-019/ A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Yang Merupakan Bagian Dari Pelaksanaan Tugas Dan Kewenangan Kejaksaan.
Bahwa kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi.
Kepala BIN Daerah Kabupaten Muara Enim menyampaikan bahwa saat ini Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Muara Enim kondusif dan tidak ada yang menonjol. KaBINDa Muara Enim mengajak bekerjasama untuk mendapatkan informasi yang lebih aktual.
Wakil Ketua FKUB memberikan saran agar kita, sebagai anggota PAKEM, setidaknya memahami, mengetahui, dan mencermati kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah suatu aliran dapat dikategorikan sesat.
MUI telah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat, dan jika memungkinkan, anggota PAKEM sebaiknya ditugaskan untuk mengikuti pengajian-pengajian guna memonitor apakah kegiatan pengajian yang dilaksanakan memenuhi kriteria aliran sesat.
Dapat disimpulkan bahwa akan diberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya, akan dilakukan kajian mendalam mengenai kriteria aliran-aliran sesat dan akan dilakukan sosialisa kepada masyarakat di beberapa Desa yang ditargetkan.(Agus v)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :