DPMD Lamsel Gelar Sosialisasi Perbub No 36 Tahun 2024 Tentang Penyusunan, Pelaksanaan Dan Pelaporan APBDes 2025
Siaga Lampung | Kamis, 13 Februari 2025 06:05:31 WIB
.jpg) |
| Teks foto: Perangkat desa dari 4 Kecamatan, yakni Ketapang, Bakauheni, Palas dan Sragi mengikuti Sosialisasi Perbub No.36 Tahun 2024. |
SiagaOnline.com, Lamsel - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan, Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa mengenai tata cara atau pedoman teknis dalam menyusun dan melaksanakan APBDes agar lebih transparan, efesien dan penyaluran serta penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai peraturan bupati terbaru dan regulasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kegiatan ini diikuti Kepala Desa, Sekdes, Kaur Keuangan dari 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Ketapang, Bakauheni, Sragi dan Palas yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (12/2/2024).
Dinas PMD Lamsel tahun ini menggandeng stakeholder terkait, yakni Dinas Lingkup Pertanian termasuk Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN), Dinas Peternakan, Dinas Perikanan, serta Dinas Ketahanan Pangan selain Tenaga Ahli Pendamping Desa.
Camat Ketapang Rendy Eko Supriyanto, S.T.P menyambut baik dan mengharapkan kegiatan itu dapat menjadi pedoman desa dalam melaksanakan APBDes masing masing desa dan dapat berkoordinasi dengan dinas instansi terkait sehingga tidak menyalahi aturan kebijakan dan efisiensi anggaran yang berlaku.
"Semoga setelah sosialisasi ini APBDes dapat segera di evaluasi dan dilaksanakan," Ucap Camat Rendy Eko Supriyanto.
Sosialisasi tersebut dalam rangka mewujudkan Astacita Presiden Republik Indonesia ke 8 Bapak H.Prabowo Subianto, terwujudnya Swasembada Pangan 2027 mendatang.
Kepala Dinas PMD Lampung Selatan Erdiansyah, yang diwakili Kepala Bidang Ekonomi dan Keuangan Desa PMD Lamsel, M. Iqbal usai kegiatan kepada awak media menerangkan di peraturan bupati tersebut, dicantumkan beberapa point fokus penggunaan dana desa hasil dari turunan diatasnya, yakni PMK dan Permen desa.
"Jadi untuk tahun 2025 ada
7 sektor atau 7 belanja prioritas yang wajib hukumnya dianggarkan di APBDes 2025,"
1. BLT-DD Penanganan kemiskinan ekstrem minimal 15 %.
2. Ketahanan Pangan 20%
3. Konvergensi Stunting
4. Penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim
5. Peningkatan Potensi Desa
6. Implementasi Desa Digital
7. Padat karya tunai dan bahan baku lokal, " terangnya.
Sambungnya, dari ke 7 item belanja tersebut, seluruhnya wajib dianggarkan di masing-masing desa. Akan tetapi dari 7 item belanja tersebut, hanya 2 belanja yang mempunyai ketentuan presentasi minimal atau maksimal," sambungnya.
Terkait penambahan penyertaan modal Bumdes ( Badan Usaha Milik Desa ), Iqbal menjelaskan sebagaimana aturan Kepmen dan Permendes bahwa dana ketahanan pangan itu disalurkan/dibelanjakan untuk penyertaan modal Bumdes yang tentunya harus di ikuti setiap desa.
Iqbal mengakui ada beberapa bumdes yang belum berjalan maksimal. Namun Dinas PMD kedepan akan melaksanakan sosialisasi dengan rekan-rekan rekan pendamping atau langsung ke Bumdes untuk melakukan pembinaan laporan keuangan.
Ia memaparkan untuk penyaluran Dana Ketahanan Pangan penyertaan Bumdes harus ada beberapa persyaratan antara lain :
1. Bumdes telah menyampaikan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kepada Pemerintah Desa melalui musyawarah desa ( Musdes ).
2. Bumdes membuat dan menyampaikan proposal dan uji kelayakan usaha kepada Pemdes melalui musyawarah desa ( musdes )
3. Bumdes harus sudah melakukan pendaftaran badan hukum melalui portal di Kementerian Desa
"Harapan kami dari Dinas PMD Lamsel tentunya untuk program ketahanan pangan ini yang akan di kelola oleh Bumdes dapat berjalan maksimal sehingga dapat mendukung program Presiden Pak Prabowo pada 2027, seluruh desa di Indonesia wajib dan harus swasembada pangan. Jadi dengan program ketahanan pangan yang disalurkan ini, mudah-mudahan bisa mendukung dalam rangka menuju swasembada pangan tersebut," harap M. Iqbal. (Yan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :