Janjikan Jadi Pegawai Honorer RSUD Bob Bazar, Diduga Kepala PKBM Tunas Harapan Tipu Warga Kalianda Rp25 juta
Siaga Lampung | Jumat, 07 Februari 2025 10:00:13 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Oknum Kepala PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Tunas Harapan, Ibu Septiana diduga menipu warga Pasar Baru Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda berinisial IW sebesar Rp.25 juta dengan modus mengiming-imingi akan dijadikan tenaga honorer di RSUD Dr. Bob, Bazar SKM Kalianda.
Uang Rp.25 juta tersebut sebagai syarat untuk penerbitan SK menjadi pegawai honorer di RSUD Bob Bazar. Namun setelah syarat yang diminta pelaku diberikan oleh korban pada 18 Mei 2024 yang lalu disaksikan kedua orang tua korban. Namun hingga kini SK maupun pekerjaan sebagai tenaga honorer tidak pernah didapat.
Merasa dirinya ditipu oleh terduga pelaku, korban bersama Kuasa Hukumnya, yakni Dedi Rahmawan, S.H.,CM dan Arya Setiyawan berupaya pemulihan hak korban dari oknum Kepala PKBM Tunas Harapan yang berlokasi di Jl. Lintas Sumatera, Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan dengan persuasif melalui somasi lisan.
" Benar Bang klien kami telah menjadi korban penipuan dengan modus mengiming-imingi menjadi tenaga honorer di RSUD Bob Bazar Kalianda dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp.25 juta untuk penerbitan SK honor pada tanggal 1 Mei 2024. Namun hampir mau satu tahun, klien kami tak kunjung mendapatkan pekerjaan maupun SK yang dijanjikan, " ungkap Dedi Rahmawan.
Sambung, kata Dedi bahwa sebelumnya oknum Kepala PKBM Tunas Harapan menawarkan biaya untuk penerbitan SK tenaga honorer di RSUD Bob Bazar sebesar Rp.40 juta. Namun klien kami menolak. Karena setiap hari bertemu dengan terduga, di tempat PKBM klien kami yang bekerja sebagai pengajar selalu ditawarkan dengan biaya Rp.25 juta. Dan klien kami menyanggupi.
"Dengan perjanjian saat SK honorer tidak keluar di bulan Agustus 2024 uang akan kembali. Namun kenyataannya hingga tahun 2025 tak ada kejelasan alias ditipu mentah-mentah, " sambung Dedi Rahmawan selaku kuasa hukum dan juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH Peradi Kalianda) saat dikonfirmasi oleh media ini pada Kamis sore (6/2/2025).
Selaku kuasa hukum korban, upaya pemulihan hak korban telah diupayakan dengan hasil telah dikembalikan oleh Kepala PKBM Tunas Harapan Ibu Septiana sebesar Rp.12,5 juta pada Jum'at (31/1/2025). Sisanya akan dikembalikan pada tanggal 5 Februari 2025. Namun yang bersangkutan ingkar janji dan informasinya sedang jalan-jalan ke Jakarta.
"Kita berharap itikad baik dari Ibu Septiana untuk segera mengembalikan sisa hak klien kami yang belum dikembalikan sebesar Rp.12,5 juta lagi sebelum kami ambil langkah hukum, " tegas Advokat muda Lamsel tersebut.
Sementara, Kepala PKBM Tunas Harapan, Septiana saat dikonfirmasi melalui telepon seluler maupun WhatsApp miliknya tidak merespon hingga berita ini ditayangkan. (Alfian)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :