🢭 Siagaonline.com ⮞ Rokan Hulu
Polres Rohul Ungkap Tiga Kasus Kriminal dan Imbau Pers Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
Rokan Hulu | Jumat, 23 Agustus 2024 21:53:06 WIB
Baca juga:
 
  • Polres Rohul Ungkap Tiga Kasus Kriminal dan Imbau Pers Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
  •  

    Siagaonline.com, Rokan Hulu - Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar konferensi pers mengenai tiga kasus menonjol, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


    Acara tersebut dipimpin oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH dan dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH MH, Kasubsie Penmas Ipda Suwamra Jonrefly SAP, para Kanit di Jajaran Sat Reskrim, Polsek Jajaran, pada Jumat, (23/08/2024).

    Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, mengungkapkan pentingnya peran insan pers dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada 2024.

    "Dari prediksi intelijen, Pilkada Tahun 2024 ini memiliki potensi konflik yang cukup tinggi. Kami berharap bantuan dari para wartawan untuk bersama-sama menciptakan suasana aman dan kondusif," tuturnya.

    Dalam konferensi pers, Kapolres Rohul menjelaskan tiga kasus utama sebagai berikut, Kasus Jambret (Curas)Tersangka, MJ dan RD Korban: Ibu Erfina Kronologi, Pada 10 Agustus 2024, kedua pelaku melakukan penjambretan terhadap korban yang sedang berkendara di Jalan Pendakian SD Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo.

    Korban kehilangan gelang emas seberat 20 gram dengan total kerugian Rp 60 juta. Pelaku ditangkap pada 13 Agustus 2024 di Pekanbaru. Keduanya adalah residivis yang baru keluar dari penjara. Mereka dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat)Tersangka, PS Korban, II Kronologi, Pada 1 Agustus 2024, pelaku mencuri sepeda motor Yamaha NMAX milik korban di kosan Jalan Cendana, Desa Pematang Berangan. Pelaku menggunakan kunci yang ditemukan di dalam sepatu untuk membuka pintu kosan dan mengambil sepeda motor tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas)Tersangka,  CG alias Awan Korban, Lina Kronologi,  Pada 31 Juli 2024, pelaku memasuki rumah korban di Desa Rambah Hilir Timur dan melakukan kekerasan dengan menyekap serta mencekik korban sebelum mengambil handphone milik korban. Pelaku ditangkap di Manggala, Kabupaten Rokan Hilir. Ia dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    Kapolres Rohul mengimbau semua lapisan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang Pilkada 2024.

    "Mari bersama-sama menjaga Harkambtibmas di Kabupaten Rohul. Insan pers sangat berperan dalam menciptakan suasana sejuk, aman, damai, dan kondusif," pungkasnya. (Rls/Des)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Hadiri RUPS BRK Syariah, Bupati Suhardiman Dorong Penguatan Peran Bank Daerah untuk Ekonomi Regional.
  • Pemkab Kuansing Pastikan Kesiapan MTQ ke-44 Riau, Pembangunan Astaka Utama Dikebut Jelang Pembukaan
  • KPK OTT Bupati Muara Enim Edison
  • PTBA Tingkatkan Kompetensi Kelompok Budidaya Itik Petelur Rimba Farm di Desa Tegal Rejo
  • Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemprov Riau Bersinergi Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Rp159 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Hadiri RUPS BRK Syariah, Bupati Suhardiman Dorong Penguatan Peran Bank Daerah untuk Ekonomi Regional.
    #2 Pemkab Kuansing Pastikan Kesiapan MTQ ke-44 Riau, Pembangunan Astaka Utama Dikebut Jelang Pembukaan
    #3 KPK OTT Bupati Muara Enim Edison
    #4 PTBA Tingkatkan Kompetensi Kelompok Budidaya Itik Petelur Rimba Farm di Desa Tegal Rejo
    #5 Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemprov Riau Bersinergi Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Rp159 Miliar
    #6 Pemerintah Kota Pekanbaru Tegaskan SPMB 2026 Transparan, Tak Ada Calo Hingga Siswa Titipan
    #7 Polsek Panipahan Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan Bahaya Narkoba Di Yayasan Perguruan Kartini Panipahan
    #8 Menginap Di Penyengat, Pelajar Singapura Ikuti Wisata Edukasi Bersama pulau Penyengat.id
    #9 Polres Bengkalis Melalui Polsek Bengkalis Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemantauan Tanaman Jagung Pipil
    #10 Polres Bengkalis Kawal Penanganan Bencana Puting Beliung di Desa Api-Api
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved