🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Bawang Putih Impor Asal Negara China Dijual Bebas Di Pasar KUD Tanjungpinang
Siaga Kepri | Kamis, 25 Juli 2024 19:22:56 WIB
Baca juga:
 
  • Bawang Putih Impor Asal Negara China Dijual Bebas Di Pasar KUD Tanjungpinang
  •  

    Siagaonline.com, Tanjungpinang - Sejumlah Komoditas barang Impor, berjenis Sayuran Bawang Putih dan Umbian Kentang, asal Negara China dan Negara Tasmania,  dijual bebas, disalah satu toko pasar Tradisional KUD Tanjungpinang, Rabu (24/07).


    Selain Bawang putih dan Umbian kentang berlebel asal negara luar, toko tersebut juga menjual bawang Baledri dan juga Cabe kering tanpa Merk, yang diduga barang Impor asal Negri China.

    Selain itu juga, toko tersebut juga, diduga tanpa disertai papan plank merk toko, diduga untuk menghindari pajak.

    Asung, seorang Pria, warga keturunan Tionghua, yang mengaku selaku karyawan Toko, saat ditemui  awak media ini di lokasi.

    Asung, seolah berdalih dan membantah barang yang diperjualbelikan nya selama ini, ditokonya tersebut, barang Impor asal Negeri China,

    “ Saya tidak tahu barang- barang ini, barang  Impor.bYang jelas kata Asung, barang ini, Masuknya dari Batam, belinya dari Batam, baru di opor masuk ke tokonya, mereka yang cari mobil, mobil yang bawa nyeberang bawa kesini, sampai ke tempat kita langsung  bayar," ungkap Asung.

    Asung, saat ditanya data Manifes barang masuk dari Kepabeanan Bea dan Cukai ia, mengaku tidak tahu.

    "Kita tidak mengerti soal barang Impor, bosnya ada di Batam dan ia, sebagai karyawan toko saja disini, selain ditokonya, barang-barang ini juga, banyak diperjualbelikan oleh pedagang toko di pasar KUD Tanjungpinang," Pungkas Asung.

    Sementara itu, Ade Kasi Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang, terkait adanya temuan diduga barang Impor, Bawang Putih asal negara China dan juga Umbian Kentang asal negara Tasmanian, yang diperjualbelikan dipasaran KUD Tanjungpinang .

    Ade menanggapi, kami sedang melakukan pendalaman terkait pelabuhan pemasukan barang tersebut, karena barang ini, adalah barang yang dibatasi pemasukannya. Dimana untuk importasi diperlukan dokumen Persetujuan impor dari Perdagangan dan Laporan Surveyor" Tulis Ade melalui pesan Whatsappnya, Kamis (25/07).

    Terkait  persoalan ini, Badan Karantina, hewan, ikan dan tumbuhan kota Tanjungpinang, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
     
    Sanksi Pidana Setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia wajib, melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan atau produk tumbuhan.

    memasukkan media pembawa melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
     
    Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
     
    Lebih lanjut, setiap orang yang mengeluarkan media pembawa dari wilayah Indonesia wajib,
    melengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan; mengeluarkan media pembawa melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
     
    Pelanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
     
    Kemudian, setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia wajib, melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan atau produk tumbuhan, memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan atau pengendalian.
     
    Berdasarkan Pasal 88 UU 21/2019, pelaku yang melanggar ketentuan diatas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (Tim)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
  • Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
  • Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan
  • Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam
  • PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
    #2 Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
    #3 Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan
    #4 Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam
    #5 PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II
    #6 PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan 
    #7 Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau 
    #8 Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung
    #9 Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki
    #10 Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Patroli Skala Besar Hingga Dini Hari
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved