🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Jawa
Polres Batang Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
Siaga Jawa | Senin, 27 Mei 2024 19:49:29 WIB
Baca juga:
 
  • Polres Batang Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
  •  

    Siagaonline.com, Batang - Satreskrim Polres Batang, Polda Jateng, berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu diwilayah Kabupaten Batang.


    Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku berinisial T (51) adalah warga asal Kabupaten Batang dan merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang baru keluar dari penjara dua bulan lalu.


    Sementara itu, S (55) adalah warga Wonosobo domisili di Pekalongan yang juga merupakan residivis pengedar uang palsu.


    "T bertindak sebagai pengedar uang palsu, sementara S adalah pencetaknya. Satu pelaku lainnya, yang berperan dalam pengeditan dan pemindaian gambar uang palsu, masih dalam pengejaran oleh Tim Abirawa Satreskrim," kata Kapolres AKBP Nur Cahyo didampingi Wakapolres AKBP Raharja dan Kasat reskrim AKP Imam Muhtadi saat konferensi pers di lobi Mapolres, Senin (27/5/2024).


    Keberhasilan ini tidak lepas dari laporan cepat masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan tersangka yang menggunakan uang palsu saat membeli bahan bakar minyak (BBM) secara eceran.


    Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 20 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.


    "Petugas berhasil mengamankan tersangka S di rumah kontrakan T. Total uang palsu yang berhasil diamankan adalah Rp10 juta dari berbagai sumber, termasuk Rp100 ribu dari pelapor, Rp5,3 juta dari tersangka T, dan Rp4,6 juta dari tersangka S, serta 40 lembar uang palsu lainnya," terangnya.


    Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menambahkan bahwa kualitas uang palsu yang diedarkan mendekati uang asli. "Perbedaannya berada di ketebalan kertas yang digunakan pelaku," bebernya.


    Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3), dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50.000.000.000.


    Polres Batang terus berupaya mengejar pelaku yang masih buron serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemalsuan uang lainnya di daerah tersebut.


    "Kami akan terus berusaha keras untuk menangkap pelaku lain dan memutus jaringan pemalsuan uang ini," tegas AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.


    Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan terhadap uang yang diterima dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.

     

    "Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbaunya.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Disambut Hangat di Teluk Kuantan, Kafilah Kepulauan Meranti Jadi Peserta Pertama MTQ Riau ke-44
  • Pemkab Siak Pastikan Anak Tanpa Identitas Tetap Bisa Daftar SPMB 2026
  • Produk UMKM Siak Mulai Masuk Ritel Modern, Pemkab dan Indomaret Perkuat Kolaborasi
  • PETI di Kawasan SPBU Logas Ditertibkan Berkali-Kali, Namun Tetap Beroperasi; Kapolsek Singingi Seakan-akan Tak berdaya.
  • Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan, Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak.
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Disambut Hangat di Teluk Kuantan, Kafilah Kepulauan Meranti Jadi Peserta Pertama MTQ Riau ke-44
    #2 Pemkab Siak Pastikan Anak Tanpa Identitas Tetap Bisa Daftar SPMB 2026
    #3 Produk UMKM Siak Mulai Masuk Ritel Modern, Pemkab dan Indomaret Perkuat Kolaborasi
    #4 PETI di Kawasan SPBU Logas Ditertibkan Berkali-Kali, Namun Tetap Beroperasi; Kapolsek Singingi Seakan-akan Tak berdaya.
    #5 Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan, Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak.
    #6 Pengamanan MTQ Riau dan Pacu Jalur Dimatangkan, Kuansing Siagakan Personel Gabungan di Titik Strategis.
    #7 Sekda Bintan Ikuti Rakor Pematangan Analisis Tata Ruang Terkait Lahan TNI AL dan Masyarakat Tanjung Uban
    #8 Mengudara di Radio Bareng BNN Muara Enim, Gadis Daerah Bagikan Tips Tangguh Jauhi Narkoba
    #9 Pemprov Gratis 44 Sekolah Swasta dari Program Afirmasi
    #10 Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved