🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Pengacara Yusri Mandala Tolak dugaan Penyalahgunaan Pasal Penganiayaan di Polsek daik Lingga
Hukrim | Sabtu, 16 Mei 2026 09:14:01 WIB
Baca juga:
 
  • Pengacara Yusri Mandala Tolak dugaan Penyalahgunaan Pasal Penganiayaan di Polsek daik Lingga
  •  

    Siagaonline.com, Lingga - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aktivis ketua Pemuda Kabupaten Lingga Yusri Mandala terus berlanjut di jalur hukum. 

    Pihak tersangka (yusri mandala) melalui kuasa hukumnya Suherman,S.H menyatakan penyidik polsek daik lingga harusnya bersikap netral dan objektif dalam melihat fakta hukum.

    "Klien kami tadi sudah diperiksa penyidik sebagai tersangka dengan kurang lebih 28 pertanyaan, 1 point mengenai keberatan saya sebagai advokat mengenai tuduhan pasal," katanya.

    Yusri mandala telah di tetapkan tersangka penganiayaan Pasal 466 ayat (1) KUHP berdasarkan surat Nomor: S.Tap.Tsk/3/V/Res.1.6/ 2026/ Reskrim  yang ditandatangani langsung oleh kasat reskrim polres lingga, Iptu Maidir Riwanto, S.H  tanggal 11 Mei 2026, menurut kuasa hukum ada indikasi kriminalisasi aktivis

    "Pada tanggal 11 mei 2026  klien kami lagi melakukan demonstrasi carut marut di Pemerintahan Kabupaten Lingga, tapi dengan waktu bersamaan klien kami juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, sangat kental sekali muatan politisnya," ujarnya.

    Suherman menyatakan pihaknya juga keberatan terkait penerapan Pasal penetapan tersangka yang di lakukan polsek daik lingga yang di tandatangani kasat reskrim polres lingga

    "Kasus ini sudah lama dari 19 Januari 2026, Klien kami selalu kooperatif terhadap proses hukum dan sudah meminta maaf kepada korban serta mengaku bersalah, tetapi kenapa pada Pasal yang dituduhkan oleh penyidik tidak sesuai dengan fakta dan hasil visum et Repertum, hasil visum menjelaskan korban hanya luka memar saja, tidak ada luka yang signifikan seperti berdarah, patah tulang dan tidak ada menimbulkan suatu penyakit," terangnya.

    Mengenai tuduhan Pasal 466 ayat (1) KUHP, Suherman mengungkapkan bahwa klien nya lebih tepat di kenai Pasal 471 KUHP

    "Kami menduga ada pesanan Pasal dalam kasus ini oleh pihak-pihak yang tidak menyukai perjuangan klien kami sebagai aktivis yang sangat lantang menyuarakan aspirasi masyarakat di Pemerintah kabupaten lingga, makanya mau diskriminasi pakai Pasal yang berat supaya bisa di bungkam," jelasnya.


    Ia berharap kepada penyidik polsek daik lingga dan atasan penyidik yaitu kasat reskrim polres lingga untuk tidak terlibat politisasi pragmatis dan juga dapat meninjau ulang Pasal yang diterapkan kepada aktivis ketua Pemuda Kabupaten lingga

    "Kami tidak membantah ada sentuhan fisik oleh pelapor, tetapi kami menolak pasal tidak sesuai fakta, Kami berharap kasat reskrim dapat mengundang kami untuk melakukan gelar perkara khusus biar lebih adil, tranparan dan dapat dipertanggungjawabkan keputusannya sesuai dengan prinsip prinsip hukum yang berlaku, pungkasnya.(Ryan)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
  • Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam
  • Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
  • Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
  • Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    #2 Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam
    #3 Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
    #4 Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
    #5 Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
    #6 Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
    #7 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi
    #8 Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026
    #9 Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah Ketiga, Warga Sungai Rumbai Diimbau Datang Lebih Awal
    #10 Peringati Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Wabup Dharmasraya Ajak Perkuat Persatuan Bangsa
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved