🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Stop! Pelaku Peti Di KM 10 Sentajo Raya, Ridho Diduga Penyedia Alat Berat Reskrimsus Polda Riau Diminta Bertindak
Kuantan Singingi | Selasa, 28 April 2026 08:52:39 WIB
Baca juga:
 
  • Stop! Pelaku Peti Di KM 10 Sentajo Raya, Ridho Diduga Penyedia Alat Berat Reskrimsus Polda Riau Diminta Bertindak
  •  

    Siagaonline.com, Kuansing – Berawal dari informasi masyarakat yang kian resah menyebutkan bahwa adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan satu unit alat berat jenis Ekskavator bermerk Hitachi berwarna orange di Desa Geringging Baru A1 Kilometer Sepuluh Kecamatan Sentajo Raya yang bebas beroperasi serta diduga dimiliki oleh seorang bernama Ridho warga Beringin Taluk, Maka Tim Media segera turun beusaha mengungkap kebenaran informasi tersebut, Senin (27/04/2026).

    Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Tim Media langsung segera bergegas menujuh lokasi Kilometer sepuluh Desa Geringging Baru A1 Kecamatan Sentajo Raya untuk melakukan investigasi secara mendalam dan terperinci.

    Setiba sampai di tengah lokasi, Tim Media langsung mendapati temuan dan melihat berupa bukti sekitar 8 (Delapan) rakit PETI beserta didukung satu unit alat berat jenis ekskavator bermerk Hitachi berwarna orange diduga dimiliki oleh seorang bernama Ridho warga Beringin Taluk.

    Para pekerja dilokasi saat ditanyai oleh tim media membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa pemilik alat berat jenis ekskavator Hitachi itu memang merupakan milik si Ridho dengan Mengatakan;

     Iya Bang ini alat berat milik si Ridho, Coba saja Abang telepon dia, Sembari Memberikan nomor Hp/Whats Appnya, pada Tim Media Tanpa rasa takut.

    Kemudian Tim Media langsung menghubungi dan mengkonfirmasi mengenai kebenaran alat berat jenis Ekskavator merk Hitachi kepada si Ridho, dan dia menjawab tegas dengan mengatakan;

    "Iyo bang," katanya Via pesan Whats App.

    Tim Media melihat langsung, Alat berat jenis ekskavator bermerk Hitachi tersebut tampak dengan leluasa sedang beraktivitas dengan cara merusak alam lingkungan sekitar dengan mengecam dan mengupas lahan serta melakukan pengerukan material bumi dengan tanpa takut sedikitpun oleh penindakan  dari aparat penegak hukum.

    Aktivitas PETI di Kilometer Sepuluh Sentajo Raya tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dengan Sanksi Pidana yang berat serta telah diatur dalam beberapa peraturan Perundang Undangan.

    Diantara aturan tersebut yakni Undang Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 menetapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (PETI).

    Hingga berita ini terbit, Tim Media berusaha mengkonfirmasi dan melaporkan langsung kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H,. S.I.K,. M.H untuk menindak lanjuti temuan ini.

    Tim Media juga berharap Reskrim Polres Kuansing agar dapat segera bertindak tegas menangkap dan menyita alat berat jenis Ekskavator bermerk Hitachi beserta pelaku PETI, Serta menindak tegas seorang yang bernama " Ridho" Sebagai pemilik alat berat yang berada di wilayah Kilometer sepuluh Desa Geringging Sentajo Raya yang dengan sengaja melakukan aktivitas PETI.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
  • Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam
  • Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
  • Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
  • Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    #2 Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam
    #3 Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
    #4 Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
    #5 Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
    #6 Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
    #7 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi
    #8 Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026
    #9 Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah Ketiga, Warga Sungai Rumbai Diimbau Datang Lebih Awal
    #10 Peringati Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Wabup Dharmasraya Ajak Perkuat Persatuan Bangsa
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved