🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Paripurna DPRD Kota Padang Tetapkan Langkah Strategis Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah
Daerah | Selasa, 14 April 2026 08:39:12 WIB
Baca juga:
 
  • Paripurna DPRD Kota Padang Tetapkan Langkah Strategis Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah
  •  

    Siagaonline.com, Padang – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 terkait kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Senin (13/4/2026).
    1002186876.jpg
    Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, didampingi Wakil Ketua Osman Ayub dan Jupri. Turut hadir Wali Kota Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta jajaran perangkat daerah.
    1002186875.jpg
    Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD Kota Padang menyampaikan laporan akhir yang merekomendasikan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003. Pencabutan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional yang terus berkembang, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

    Ketua Pansus I, Faisal Nasir, menyampaikan bahwa perda lama dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
    1002186874.jpg
    “Langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum serta memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

    Dalam pembahasannya, Pansus I mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengenai pengelolaan biaya operasional kepala daerah.
    1002186873.jpg
    Ke depan, pengaturan terkait hak keuangan kepala daerah direkomendasikan untuk dituangkan dalam peraturan kepala daerah (perkada) yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional.

    Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Padang atas kerja sama dan sinergi dalam pembahasan Ranperda tersebut.

    Menurutnya, pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 merupakan langkah strategis dalam menjaga keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih mutakhir.

    “Penyesuaian regulasi ini penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

    Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    Ranperda pencabutan Perda tersebut telah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang optimistis regulasi ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

    Melalui langkah ini, DPRD Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif, responsif, serta selaras dengan perkembangan regulasi nasional demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (ADV)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • PTBA Tingkatkan Kompetensi Kelompok Budidaya Itik Petelur Rimba Farm di Desa Tegal Rejo
  • Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemprov Riau Bersinergi Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Rp159 Miliar
  • Pemerintah Kota Pekanbaru Tegaskan SPMB 2026 Transparan, Tak Ada Calo Hingga Siswa Titipan
  • Polsek Panipahan Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan Bahaya Narkoba Di Yayasan Perguruan Kartini Panipahan
  • Menginap Di Penyengat, Pelajar Singapura Ikuti Wisata Edukasi Bersama pulau Penyengat.id
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 PTBA Tingkatkan Kompetensi Kelompok Budidaya Itik Petelur Rimba Farm di Desa Tegal Rejo
    #2 Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemprov Riau Bersinergi Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Rp159 Miliar
    #3 Pemerintah Kota Pekanbaru Tegaskan SPMB 2026 Transparan, Tak Ada Calo Hingga Siswa Titipan
    #4 Polsek Panipahan Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan Bahaya Narkoba Di Yayasan Perguruan Kartini Panipahan
    #5 Menginap Di Penyengat, Pelajar Singapura Ikuti Wisata Edukasi Bersama pulau Penyengat.id
    #6 Polres Bengkalis Melalui Polsek Bengkalis Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemantauan Tanaman Jagung Pipil
    #7 Polres Bengkalis Kawal Penanganan Bencana Puting Beliung di Desa Api-Api
    #8 Operasi Patuh Singgalang 2026 Dimulai, Polres Dharmasraya Imbau Pengendara Patuhi Aturan
    #9 Tiga Agenda Besar Pemkab Dharmasraya di Akhir Pekan Tuai Sukses, Ribuan Warga Padati Sport Center Koto Padang
    #10 Stimulus Libur Sekolah 2026, ASDP Berikan Diskon Tarif Jasa Pelabuhan hingga 100%
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved