🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Imigrasi Muara Enim Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Pelanggaran Keimigrasian WNA Asal Yaman
Daerah | Senin, 09 Maret 2026 13:53:37 WIB
Baca juga:
 
  • Imigrasi Muara Enim Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Pelanggaran Keimigrasian WNA Asal Yaman
  •  

    SiagaOnline.com, Muara Enim - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menggelar konferensi pers terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Yaman pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial mengenai penanganan kasus tersebut.

     

    Konferensi pers dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dan dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Ragil Putra Dewa, Kepala Tim Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Selatan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.

     

    Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh awak media dari berbagai media massa untuk memperoleh informasi secara langsung dan akurat mengenai penanganan perkara dimaksud.

     

    Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada tanggal 19 Februari 2026 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.

     

    Pada operasi tersebut, petugas melakukan penahanan paspor terhadap tiga orang WNA berkebangsaan Yaman berinisial ME, HA, dan GM yang merupakan satu keluarga karena diduga menggunakan sponsor perusahaan fiktif dalam memperoleh Izin Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing.

     

    Dugaan tersebut muncul setelah WNA berinisial ME tidak dapat menjelaskan secara jelas mengenai kegiatan perusahaan yang menjadi dasar investasi serta tidak mampu menunjukkan bukti aktivitas perusahaan yang dimaksud. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan lapangan pada tanggal 26 Februari 2026 terhadap alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen perusahaan di wilayah Jakarta Barat.

     

    Hasil pengecekan menunjukkan bahwa alamat tersebut merupakan rumah pribadi dan tidak ditemukan aktivitas perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen.  

    Selanjutnya pada tanggal 2 Maret 2026, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA berinisial ME dan menemukan sejumlah kejanggalan terkait kegiatan investasi yang dilaporkan.

     

    Di antaranya adalah ketidakmampuan yang bersangkutan menunjukkan dokumentasi kegiatan perusahaan, ketidaksesuaian informasi mengenai lokasi perusahaan, serta aktivitas yang dijalankan sehari-hari tidak mencerminkan sebagai seorang investor. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Lahat justru berupa penjualan produk madu.  

     

    Menanggapi pertanyaan publik terkait proses pemberian izin tinggal yang sebelumnya diperoleh, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa pada saat pengajuan permohonan alih status izin tinggal, seluruh dokumen administrasi telah dinyatakan lengkap, termasuk akta perusahaan, dokumen notaris, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun setelah dilakukan pengawasan lapangan oleh petugas imigrasi, ditemukan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh izin tinggal tersebut.

     

    Atas dugaan pelanggaran tersebut, WNA berinisial ME diduga melanggar ketentuan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.  

     

    Selama proses deportasi berlangsung, yang bersangkutan bersama keluarganya diperbolehkan tinggal sementara di tempat tinggalnya di Kabupaten Lahat dengan pertimbangan kondisi keluarga serta situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang sedang mengalami konflik sehingga menyulitkan proses pemulangan ke negara asal. Meski demikian, petugas Imigrasi tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan melalui pengawasan bersama masyarakat sekitar.

     

    Dalam penutup konferensi pers tersebut disampaikan beberapa hal penting kepada publik, yaitu bahwa WNA berkebangsaan Yaman berinisial ME telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia. Selain itu ditegaskan bahwa seluruh proses pengawasan serta tindakan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Muara Enim telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

     

    Melalui pelaksanaan konferensi pers ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan akurat secara langsung dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, sehingga berbagai informasi yang tidak benar atau bersifat hoaks yang sempat beredar di masyarakat dapat diluruskan.

     


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pendaftaran Secara Online, Disdik Kota Pekanbaru Ingatkan Orang Tua Tidak Percaya Calo
  • Talam Durian Sukses! Wali Kota Pekanbaru Berencana Buat Iven Pisang Goreng Kipas Terbesar di Dunia
  • Titiek Soehart Komisi IV DPR RI Kunker Ke Nusakambangan
  • Sinergi Budaya dan Ekonomi, Bupati Siak Buka Lomba Senam Zapin Kreasi di CFD Tualang
  • HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Dharmasraya Gandeng UMKM dalam Event Trail Adventure
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pendaftaran Secara Online, Disdik Kota Pekanbaru Ingatkan Orang Tua Tidak Percaya Calo
    #2 Talam Durian Sukses! Wali Kota Pekanbaru Berencana Buat Iven Pisang Goreng Kipas Terbesar di Dunia
    #3 Titiek Soehart Komisi IV DPR RI Kunker Ke Nusakambangan
    #4 Sinergi Budaya dan Ekonomi, Bupati Siak Buka Lomba Senam Zapin Kreasi di CFD Tualang
    #5 HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Dharmasraya Gandeng UMKM dalam Event Trail Adventure
    #6 Polsek Sungai Rumbai Bergerak, 14 Motor Tanpa Identitas Diamankan
    #7 Tidak Puas, Puluhan Korlap Jukir Minta PT MSM Tiga Marta Satria Hengkang Dari Karimun
    #8 Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Sukses Satukan Ribuan Warga Lewat Fun Run 2026
    #9 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Lampung Bagikan 1000 Paket Sembako, Ojol Dibekali Safety Riding
    #10 Wali Kota Pekalongan Dan Ketua DPRD Kota Pekalongan Turun Langsung Temui Massa Aksi Mahasiswa
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved