🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
19 Paket Sabu Siap Edar Pelaku Berhasil Di Tangkap Polisi Kamar Kos Permana Muara Enim
Hukrim | Sabtu, 29 November 2025 10:59:03 WIB
Baca juga:
 
  • 19 Paket Sabu Siap Edar Pelaku Berhasil Di Tangkap Polisi Kamar Kos Permana Muara Enim
  •  

    SiagaOnline.com, Muara Enim - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial R (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim,  Kamis (27/11/25) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si.

    Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah kamar Kos Permana, tepatnya kamar A1 di Jalan Perwira No. 2 Muara Enim. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan. Sesampainya di TKP, polisi mendapati seorang pria yang berdiri di pinggir Jalan Inspektur Slamet, tidak jauh dari lokasi kos yang disebutkan sebelumnya.

    Pria tersebut kemudian diketahui berinisial R, warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul. Petugas segera melakukan pemeriksaan lanjutan dengan membawa R masuk ke kamar kos A1 yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut. Dalam penggeledahan badan, pakaian, dan area kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika siap edar.

    Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan 19 paket sabu dengan berat bruto 10,25 gram. Barang bukti itu disembunyikan dalam berbagai wadah, di antaranya plastik klip bening, potongan kantong plastik hitam, dan kotak ID card warna hitam. Tidak hanya itu, petugas juga menyita timbangan digital, pipet skop, ball plastik klip bening, serta sarung kursi warna coklat yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.

    Kasat Resnarkoba Iptu Yurico menjelaskan bahwa tersangka berstatus sebagai pengedar, bukan pengguna. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan R positif mengonsumsi narkotika serta ditemukannya alat bantu takar dan banyak paket kecil siap edar. “Modus pelaku adalah menyimpan sabu di kamar kos dan mengedarkannya secara terselubung kepada pelanggan tertentu,” ujar Yurico.

    Motif pelaku, menurut penyidik, adalah faktor ekonomi. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengaku tergiur mendapatkan keuntungan cepat dengan mengedarkan sabu. Dalam pemeriksaan awal, R mengakui bahwa ia sudah beberapa kali melakukan transaksi barang haram tersebut di wilayah Muara Enim.

    Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan penyitaan, pendataan, pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara. 

    Atas tindakannya, pelaku R dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku yang terbukti menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika jenis sabu. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar dengan ketentuan dapat ditambah sepertiga.

    Polres Muara Enim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila melihat aktivitas mencurigakan. “Setiap laporan warga sangat berarti dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tegasnya. (Genta/As)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II
  • PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan 
  • Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau 
  • Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung
  • Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II
    #2 PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan 
    #3 Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau 
    #4 Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung
    #5 Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki
    #6 Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Patroli Skala Besar Hingga Dini Hari
    #7 Hut Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan dan Dinkes Gelar Skrining Massal TB Paru
    #8 Dikebut Dua Shift, Arena MTQ Kuansing Ditargetkan Tuntas Tepat Waktu.
    #9 Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Kuansing Gelar Coffee Morning Criminal Justice System
    #10 Cegah Penyalahgunaan, Dharmasraya Bentuk Pengawasan Lebih Ketat untuk BBM Bersubsidi
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved