🢭 Siagaonline.com ⮞ Siak
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak Kunker ke DPRD DKI Jakarta
Siak | Kamis, 28 September 2023 00:46:08 WIB
Baca juga:
 
  • Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak Kunker ke DPRD DKI Jakarta
  •  

    SiagaOnline.com, Jakarta - Kunjungan kerja wakil ketua II DPRD Kabupaten Siak, Androy Aderianda H, SH, MH, CL.A Ke DKI Jakarta terkait informasi perpres 53 tahun 2023 kunjungan ini di terima oleh kepala subbagian protokol pimpinan dan Fraksi DKI Jakarta.

    Dudy Setiawan Ibrani, S.Kom, beliau menjelaskan terkait perpres 53 tahun 2023, terkait dengan lumsum anggota DPRD DKI nanti akan menerapkan nya paling lambat awal tahun 2024 sudah terealisasi, akan tetapi masih menunggu turunan putusan peraturan gubernur DKI, di dalam peraturan perpres 53 tahun 2023 pasal II menyatakan bahwa, ketentuan mengenai pertanggung jawaban perjalanan Dinas dalam Negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD Secara lumpsum di gunakan paling Lambat Tahun Anggaran 2024 .

    Kunjungan kerja Wakil Ketua II Androy Aderianda H, SH, MH, CL.A ke kementrian dalam Negeri RI direktorat keuangan dan otonomi daerah terkait perubahan perpres 33 Tahun 2020 ke perpres 53 tahun 2023.

    Kunjungan ini di terima oleh analis keuangan pusat dan daerah ahli muda direktorat pendapatan daerah Wil V, ditjen bina keuangan daerah, Ruslan, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD.

    Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor: 53 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor: 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A.

    Pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil),
    Kemudian, pasal 3A ayat (2) menyebut pertanggung jawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

    Selanjutnya, ketentuan pada Pasal 4 Ayat (2) juga diubah. Yakni khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga.

    Lalu Pasal 4 Ayat (2) menyatakan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggung jawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

    Terkait dengan lumpsum anggota DPRD nanti nya akan diterapkan di akhir tahun 2023 dan tidak perlu menungu turunnya peraturan gubernur. (Amr)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026
  • Polsek Gunung Megang Amankan Pemuda Memiliki Senjata Api Rakitan
  • Antisipasi Terganggunya akses Tranportasi Libur Sekolah, Pemkab Natuna Surati Kemenhub Tunda Docking KM Bukit Raya
  • Sambut HANI 2026, BNN dan PMI Muara Enim Gelar Aksi Donor Darah Serta Berhasil Kumpulkan 25 Kantong Darah
  • Disdik Salah Input Data, Plt Gubri Sampaikan Permintaan Maaf   
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026
    #2 Polsek Gunung Megang Amankan Pemuda Memiliki Senjata Api Rakitan
    #3 Antisipasi Terganggunya akses Tranportasi Libur Sekolah, Pemkab Natuna Surati Kemenhub Tunda Docking KM Bukit Raya
    #4 Sambut HANI 2026, BNN dan PMI Muara Enim Gelar Aksi Donor Darah Serta Berhasil Kumpulkan 25 Kantong Darah
    #5 Disdik Salah Input Data, Plt Gubri Sampaikan Permintaan Maaf   
    #6 Kapolsek Pekalongan Utara Bersama Bhabinkamtibmas Serahkan Donasi Program
    #7 Besok, Pansel Umumkan Hasil Seleksi Psikologi dan Wawancara Calon KPID Riau 
    #8 Kota Pekanbaru Semakin Tertata, Plt Gubri Apresiasi Kinerja Wako Agung dan Wawako Markarius
    #9 Kota Pekanbaru di 242 Tahun, Menjelma Jadi Pusat Perdagangan dan Jantung Sumatera
    #10 Wali Kota Pekanbaru Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved