🢭 Siagaonline.com ⮞ Ekonomi
Menaker Wajibkan Seluruh Perusahaan Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Ekonomi | Jumat, 02 Juni 2023 09:07:47 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual
Baca juga:
 
  • Menaker Wajibkan Seluruh Perusahaan Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
  •  

    SiagaOnline.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.


    Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

    "Perusahaan wajib membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," tulis Ida dalam Kepmenaker tersebut yang dikutip Kamis (1/6).

    Satgas yang dibentuk nantinya merupakan bagian dalam struktur organisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Namun, bagi perusahaan yang belum memiliki LKS Bipartit, maka satgas bisa ditetapkan melalui keputusan pimpinan perusahaan.

    Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja akan melaksanakan tugas dengan berpedoman pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang diatur dalam syarat kerja di perusahaan berupa perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Disebutkan juga, pihak-pihak yang dapat mengadukan kekerasan seksual di tempat kerja adalah korban, keluarga korban, rekan kerja korban, serta pihak terkait lainnya.

    Pengaduan bisa disampaikan kepada satgas yang dibentuk perusahaan; dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota/provinsi; serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

    Dalam aturan itu disebutkan bahwa jika terbukti bersalah, maka pengusaha dapat memberikan sanksi kepada yang diadukan berupa: pertama, surat peringatan tertulis; kedua, pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain; ketiga, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kemewahannya di perusahaan; keempat, pemberhentian sementara; kelima, pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Sumber: CNN Indonesia


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • AKBP Kartyana Widyars Wardoyo Putro Motivasi Mahasiswa UNDHARI Jadi Pemimpin Berkualitas
  • Elfin Muchtar Resmi Jabat Ketua DPD Partai PSI Muara Enim
  • Kapolres Dharmasraya Tekankan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama DCL 2026
  • 280 Personel Gabungan Amankan Laga Pembuka DCL 2026 di Sport Center Dharmasraya
  • Siguntur FC vs PSGM Gunung Medan, Duel Panas Pembuka DCL 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 AKBP Kartyana Widyars Wardoyo Putro Motivasi Mahasiswa UNDHARI Jadi Pemimpin Berkualitas
    #2 Elfin Muchtar Resmi Jabat Ketua DPD Partai PSI Muara Enim
    #3 Kapolres Dharmasraya Tekankan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama DCL 2026
    #4 280 Personel Gabungan Amankan Laga Pembuka DCL 2026 di Sport Center Dharmasraya
    #5 Siguntur FC vs PSGM Gunung Medan, Duel Panas Pembuka DCL 2026
    #6 Kapolres Cek Kesiapan Venue DCL 2026, Pastikan Turnamen Berjalan Aman dan Lancar
    #7 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    #8 Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam
    #9 Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
    #10 Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved