🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Kapolda Sulawesi Tengah Sebut ABG di Parimo Bukan Diperkosa, Ini Alasannya
Hukrim | Kamis, 01 Juni 2023 15:56:06 WIB
Foto: Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho (Dok. Istimewa)
Baca juga:
 
  • Kapolda Sulawesi Tengah Sebut ABG di Parimo Bukan Diperkosa, Ini Alasannya
  •  

    SiagaOnline.com, Jakarta - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan terkait kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) yang disorot publik. Agus beralasan tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman dalam kasus ABG tersebut.


    "Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban," kata Irjen Agus dalam jumpa pers di Polda Sulawesi Tengah, Kamis (1/6/2023).

    Ia mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini juga tidak dilakukan secara bersama-sama. Sebelas terduga pelaku disebutnya melakukan perbuatan tersebut sendiri-sendiri dan di waktu yang berlainan.

    "Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," katanya.

    Kapolda menjelaskan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan iming-iming dan bujuk raju. Bahkan ada pelaku yang menjanjikan anak bertanggung jawab jika korban sampai hamil.

    "Modus operandi yang digunakannya pun bukan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming akan diberikan sejumlah uang, akan diberikan sejumlah barang baik itu berupa pakaian, handphone, bahkan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil," katanya,

    "Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," tambahnya.

    Kapolda Sebut Bukan Pemerkosaan
    Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan terkait kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Dia meminta istilah pemerkosaan tidak lagi digunakan.

    "Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus.

    "Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan melainkan persetubuhan anak di bawah umur," lanjut Agus.

    Agus mengatakan alasan dia mengganti istilah pemerkosaan menjadi persetubuhan anak karena mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

    "Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," tegasnya.

    Diketahui, polisi telah melakukan penahanan terhadap 7 dari 10 tersangka dalam kasus ini. Pelaku ada yang berprofesi sebagai guru hingga kepala desa (kades).

    Sumber: detik.com


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dharmasraya Bagikan Bantuan untuk Komunitas Ojek
  • Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dharmasraya Berikan Bansos ke Yayasan Panti Ponpes Pembangunan Pulau Punjung
  • Polres Dharmasraya  Bhakti Religi Bersihkan Masjid dan Pekarangan Yayasan Panti Asuhan Ponpes Pembangunan Pulau Punjung
  • Terduga Pelaku Curanmor Diamankan, Polsek Pulau Punjung Bergerak Cepat
  • Kabur ke Dharmasraya, Terduga Pelaku Curanmor di Tebo Akhirnya Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dharmasraya Bagikan Bantuan untuk Komunitas Ojek
    #2 Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dharmasraya Berikan Bansos ke Yayasan Panti Ponpes Pembangunan Pulau Punjung
    #3 Polres Dharmasraya  Bhakti Religi Bersihkan Masjid dan Pekarangan Yayasan Panti Asuhan Ponpes Pembangunan Pulau Punjung
    #4 Terduga Pelaku Curanmor Diamankan, Polsek Pulau Punjung Bergerak Cepat
    #5 Kabur ke Dharmasraya, Terduga Pelaku Curanmor di Tebo Akhirnya Ditangkap
    #6 Lebih Dari 20 Tenant Meriahkan Food Festival di Turnamen  E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026, Wujud Kebersamaan Polda Jateng Dukung UMKM Lokal
    #7 Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H Gelar Anjangsana ke Purnawirawan Polri
    #8 Kuasa Hukum Soroti Split Berkas Perkara Sidang Narkoba Di PN Pekalongan
    #9 Tokoh Masyarakat Lingga Utara marah dan Mengecam Keras Kinerja PLN yang Tak Proporsional
    #10 Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi 
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved