🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Korupsi penyediaan BTS 4G, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Jadi Tersangka
Nasional | Rabu, 17 Mei 2023 17:50:13 WIB
Teks foto: JGP sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI saat dilakukan penahanan oleh Tim Jampidsus kejagung RI
Baca juga:
 
  • Korupsi penyediaan BTS 4G, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Jadi Tersangka
  •  

    Siagaonline.com, Jakarta - Tim Penyidik  Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Rabu (17/5/23).


    Ditetapkannya status tersangka oleh Tim Jampidsus kejagung RI terhadap JGP sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

    Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

     

    Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

     

    Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

    Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Babak Baru Penyidikan Kematian AJZ, Kasat Reskrim Polres Nias Pimpin Penggeledahan Rumah Pj Kades
  • Korban Longsor di Inhil Riau Terima Bantuan Sembako
  • Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Sri Pulau
  • Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dharmasraya Bagikan Bantuan untuk Komunitas Ojek
  • Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dharmasraya Berikan Bansos ke Yayasan Panti Ponpes Pembangunan Pulau Punjung
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Babak Baru Penyidikan Kematian AJZ, Kasat Reskrim Polres Nias Pimpin Penggeledahan Rumah Pj Kades
    #2 Korban Longsor di Inhil Riau Terima Bantuan Sembako
    #3 Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Sri Pulau
    #4 Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dharmasraya Bagikan Bantuan untuk Komunitas Ojek
    #5 Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dharmasraya Berikan Bansos ke Yayasan Panti Ponpes Pembangunan Pulau Punjung
    #6 Polres Dharmasraya  Bhakti Religi Bersihkan Masjid dan Pekarangan Yayasan Panti Asuhan Ponpes Pembangunan Pulau Punjung
    #7 Terduga Pelaku Curanmor Diamankan, Polsek Pulau Punjung Bergerak Cepat
    #8 Kabur ke Dharmasraya, Terduga Pelaku Curanmor di Tebo Akhirnya Ditangkap
    #9 Lebih Dari 20 Tenant Meriahkan Food Festival di Turnamen  E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026, Wujud Kebersamaan Polda Jateng Dukung UMKM Lokal
    #10 Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H Gelar Anjangsana ke Purnawirawan Polri
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved