🢭 Siagaonline.com ⮞ Internasional
Kemenkeu Jawab Gugatan Pembatalan Restrukturisasi Jiwasraya
Internasional | Rabu, 19 Mei 2021 19:00:54 WIB
Baca juga:
 
  • Kemenkeu Jawab Gugatan Pembatalan Restrukturisasi Jiwasraya
  •  

    Siagaonline.com - Kementerian Keuangan buka suara soal gugatan pembatalan restrukturisasi polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Gugatan juga dilayangkan ke Menteri BUMN Erick Thohir, Jiwasraya, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan sebenarnya kementerian tidak bisa memberi tanggapan karena gugatan tersebut tengah diperbaiki oleh penggugatnya, yaitu PT Bina Sarana Mekar dan Odilia Francesca ML.

    "Dari Kemenkeu belum ada tanggapan karena gugatan masih dalam perbaikan penggugat sesuai sidang dismissal proses," ujar Rahayu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/5).

    Jiwasraya soal Digugat: Jika Tidak Justru Jadi Utang Piutang
    Selain itu, menurut Rahayu, gugatan yang sebelumnya sudah didaftar di PN Jakarta itu sebenarnya belum disampaikan ke kementerian sebelum diperbaiki.

    "Monggo silakan dicek ke penggugat," imbuhnya.

    Senada, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo juga menyatakan belum tahu menahu soal gugatan ini. Hanya saja, bila nanti sudah diproses, maka OJK akan mengikuti tahapan hukumnya.

    "Sampai saat ini kita belum dapat update mengenai hal ini. Kita akan ikuti setiap tahapan proses hukum," kata Anto.

    Sementara Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso mengatakan perusahaan sudah mengetahui soal gugatan tersebut. Saat ini, proses persidangan pun tengah dijalani dan Jiwasraya sudah merespons.

    "Saat ini dalam proses persidangan, kami sudah didampingi oleh JPN dan kami juga sudah menyiapkan dokumentasinya," ucap Mahelan.

    Kendati begitu, menurutnya, program restrukturisasi polis nasabah sebenarnya tidak salah karena merupakan kebijakan pemerintah. Selain itu, langkah ini juga sudah direstui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari sisi legislator dan OJK selaku regulator melalui pernyataan ketidakberatan atas rencana penyehatan keuangan Jiwasraya.

    Di sisi lain, bila tidak direstrukturisasi, menurutnya, klaim polis justru akan menjadi utang piutang di kemudian waktu. Maka dari itu, Jiwasraya terus menawarkan restrukturisasi kepada para pemegang polis sampai batas akhir 31 Mei mendatang.

    "Apabila pemegang polis tidak melakukan restrukturisasi, maka konsekuensinya akan ditinggalkan di JS dan nantinya bila JS sudah mengembalikan izin operasionalnya, maka akan berubah menjadi utang piutang," jelasnya.

    Gugatan terkait pembatalan program restrukturisasi ini dilayangkan pada 30 April 2021. Gugatan teregistrasi di nomor perkara 111/G/2021/PTUN.JKT. Gugatan menempatkan Menteri BUMN sebagai tergugat I, Jiwasraya tergugat II, Menteri Keuangan tergugat III, dan OJK tergugat IV.

    "Menyatakan batal atau tidak sah restrukturisasi Asuransi Jiwasraya sebagaimana ditetapkan oleh tergugat I dan tergugat II sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & Nomor 227/KMK.06/2020," tulis gugatan tersebut, seperti dikutip redaksi.

    Selain itu, penggugat juga meminta Surat Nomor 00060/S/T/BRS/0121 tertanggal 20 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis dinyatakan batal atau tidak sah oleh PN Jakarta. Begitu juga dengan Surat Nomor 00001/S/T/BRS/0121 tertanggal 4 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis dan Surat Nomor 00114/S/T/BRS/0221 tertanggal 05 Februari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis.

    "Mewajibkan kepada tergugat I dan tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & Nomor 227/KMK.06/2020," terangnya.

    Penggugat juga meminta agar PN Jakarta mewajibkan tergugat I untuk menghentikan program restrukturisasi Jiwasraya. Sementara tergugat II diwajibkan untuk mencabut program restrukturisasi pada polis-polis Jiwasraya.

    Selanjutnya, penggugat meminta pengadilan untuk mewajibkan tergugat I sampai III untuk membayar kerugian yang diderita oleh para penggugat.

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • AKBP Kartyana Widyars Wardoyo Putro Motivasi Mahasiswa UNDHARI Jadi Pemimpin Berkualitas
  • Elfin Muchtar Resmi Jabat Ketua DPD Partai PSI Muara Enim
  • Kapolres Dharmasraya Tekankan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama DCL 2026
  • 280 Personel Gabungan Amankan Laga Pembuka DCL 2026 di Sport Center Dharmasraya
  • Siguntur FC vs PSGM Gunung Medan, Duel Panas Pembuka DCL 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 AKBP Kartyana Widyars Wardoyo Putro Motivasi Mahasiswa UNDHARI Jadi Pemimpin Berkualitas
    #2 Elfin Muchtar Resmi Jabat Ketua DPD Partai PSI Muara Enim
    #3 Kapolres Dharmasraya Tekankan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama DCL 2026
    #4 280 Personel Gabungan Amankan Laga Pembuka DCL 2026 di Sport Center Dharmasraya
    #5 Siguntur FC vs PSGM Gunung Medan, Duel Panas Pembuka DCL 2026
    #6 Kapolres Cek Kesiapan Venue DCL 2026, Pastikan Turnamen Berjalan Aman dan Lancar
    #7 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    #8 Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam
    #9 Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
    #10 Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved