Polsek Tualang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Siak | Minggu, 21 Maret 2021 17:45:16 WIB
Siagaonline.com, Siak - Kepolisian Sektor Tualang Polres Siak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Sektor Tualang AKP M Lubis, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut.
"Benar, tim kita mengungkap kasus curanmor atas pengaduan korban pada Jumat (12/3) pada pukul 13.00 WIB. Kasus curanmor tersebut terjadi di Jalan Raya Perawang Km 9 tepatnya disamping bengkel mobil Dumai Auto Service. Pelaku adalah M alias T. Sedangkan pelaku lainnya berinisial G dalam pencarian petugas kita," ujar AKP M Lubis.
Plt Kapolsek Tualang menyampaikan bahwa tersangka juga sebagai pengguna sabu-sabu.
"Keberadaan tersangka kita peroleh atas berbagai informasi yang dikumpulkan oleh anggota di lapangan. Maka kita ungkap dan tangkap tersangka dari Jalan Raya Perawang Km 1 tepatnya di Jalan Sei Paduka. Kita juga berhasil menyita barang bukti hasil curanmor yakni tiga unit sepeda motor dan kunci letter T. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke daerah Simpang Bakal tepatnya di rumah Pak De di jalan Ferry Kampung Pinang Sebatang, pernah melakukan pencurian sepeda motor roda dua Honda Beat warna hitam di Jalan Raya Perawang KM 15 Perawang Barat dan T dan rekannya menyimpan sepeda motor di rumah Pak De di Jalan Fery. Dari lokasi itu kita berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curanmor," pungkas AKP M Lubis.
Berikut ini sepeda motor yang berhasil disita petugas Polsek Tualang, 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda Beat warna hitam les biru dengan No Pol terpasang BM 5149 SX, 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda N-MX warna hitam dengan No Pol BM 6802 DAN, 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda CBR warna hitam dengan No Pol BM 6408 SX, 1 unit Sepeda motor roda dua merk Honda Beat warna putih les merah tanpa No Pol dan Plat ditaruh dalam bagasi sepeda motor, 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda Beat trondol warna hitam tanpa No Pol, 1 unit sepeda motor roda dua merk Yamaha MX warna hitam les biru dengan No Pol BM 2335 YP, 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda Beat Street warna hitam les gold dengan No Pol BM 3607 MN, kunci T besi kecil dan pasangannya, 1 unit handphone merk VIVO Y91 warna hitam, 1 helai jaket switer warna cokelat abu abu, 1 buah helm warna biru / hitam merk GM, 1 unit helm warna hijau merk GIK, 1 helm warna hitam merk NHK.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. (r/sh.s)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :