Siagaonline.com, Siak - Persidangan Pembacaan Putusan Hakim di ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri Siak atas tuntutan jaksa terhadap perkara Ponari Dkk pada Kamis (04/02/2021) Siang yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Acep Sopian Sauri, SH, MH dan didampingi oleh Febrina Permata Sari, SH dan Dewi Hesti Indria, SH.
Ponari yang sebelumnya dituntut dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dan enam orang lainnya yang dituntut dengan pasal 480 tentang penadahan ditangkap Polres Siak pada tanggal 3 September 2020 di Km 75 Kecamatan Kandis kabupaten Siak lantaran diduga telah menggelapkan sekitar 160 Kg CPO yang di angkut oleh Ponari.
Dalam tuntutan Jaksa disebutkan kerugian yang ditimbulkan akibat ulah Ponari dkk sekitar Rp1.535.200 yang berujung pada putusan majelis hakim dengan hukuman satu tahun kurungan penjara pada Ponari dan sepuluh bulan kurungan penjara pada enam orang lainnya.
Sidang yang dilakukan secara virtual itu sempat diskor beberapa saat akibat adanya gangguan sinyal pada jaksa Penuntut Umum dan dilanjutkan kembali setelah Jaksa Penuntut Umum kembali online.
Kuasa hukum Ponari dkk dari Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Amanat Kedaulatan Rakyat (LBH JANKAR) yang sebelumnya berharap kliennya bebas, tanpa pikir panjang langsung mengajukan Banding terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut.
Kuasa Hukum Ponari dkk, Said Ahmad Kosasi, SH, MH yang di dampingi Akmal Khairil, SH, Muhammad Amin Daeng SH, dan Usman Ahsadinata, SH menyampaikan, mereka sangat menghormati putusan majelis Hakim, namun Kuasa Hukum menilai dengan terungkapnya fakta-fakta persidang maupun pendapat saksi ahli perbuatan kliennya merupakan kejahatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) apalagi dalam fakta persidangan tidak terdapat adanya kerugian, dengan demikian Kuasa Hukum akan melakukan upaya Hukum Banding.
_"ya, tim kita akan tempuh upaya banding"_, tegas Said Ahmad Kosasi, SH, MH.
Terhadap Putusan perkara tersebut Kuasa hukum terpidana mempertanyakan penerapan sistem hukum saat ini, atas Putusan tersebut justru bukannya meringankan biaya negara, melainkan sebaliknya, dimana dalam perkara penggelapan yang dilakukan Ponari dkk yang menyebutkan adanya kerugian senilai satu juta lebih saja Negara harus mengeluarkan biaya untuk penahanan 7 orang tersebut diperkirakan hingga mencapai kisaran 60 juta rupiah.
"Bayangkan, berapa biaya yang dihabiskan Negara untuk 7 orang terpidana selama 10 bulan hingga 1 tahun, sementara nilai kejahatannya disebutkan hanya sekitar 1.5 juta, itupun dalam fakta persidang tidak ada yang menyebutkan keruagian, inikah tujuan dari sebuah keadilan itu," ujar Said Ahmad Kosasi SH MH.
Terpisah, Ketua LBH Jankar Ridwan, SH, MH menduga Majelis hakim kurang mentelaah isi perjanjian tertanggal 01 Juni 2020 yang dijadikan alat bukti dan telah diajukan saat persidangan sebelumnya berupa surat kesepakatan pengangkutan yang diajukan Kuasa Hukum.
"Sangat jelas dalam perjanjian kesepakatan antara Jasa Pengangkutan dengan pemilik CPO bahwa terhadap kesusutan yang terjadi menjadi tanggung jawab jasa pengangkutan yang selanjutnya dibebankan kepada sopir yang ditugaskan membawa angkutan CPO" cetus Ridwan Comeng panggilan akrabnya.
Ia juga menambahkan dimana dalam perjanjian tersebut telah di jelaskan bila terjadi perselisihan para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
"Dalam pasal 13 dalam perjanjian pengangkutan jasa sangat terang benderang menjelaskan bila mana terjadi perselisihan maka sepakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat, bila mana 60 hari kerja tidak terjadi mufakat baru lah diselesaikan melalui hukum yang berlaku, bukankah meja hijau ini merupakan upaya hukum terakhir di Republik Indonesia?," tambahnya Comeng.
Ridwan Comeng menilai tuntutan jaksa kabur dan seharusnya klien mereka di vonis bebas, bukan divonis hukuman satu tahun kurungan penjara pada Ponari dan sepuluh bulan kurungan penjara pada enam orang lainnya.
"Harusnya klien kami itu bebas demi hukum, karena tuntutan jaksa itu sejak dari awal sudah kabur dan tidak jelas, tidak ada yang dirugikan, tidak ada yang melapor, tapi jaksa tetap memaksakan ada kerugian satu juta lima ratus, kalau pun itu benar harusnya Tipiring, dan Tipiring harus mengacu pada Perma, tentunya klien kami tidak ditahan," tutup Ridwan Comeng, SH, MH.
(Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :