🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Kejari Kuansing Umumkan Tersangka Kasus Mobiler Hotel Kuansing
Kuantan Singingi | Senin, 11 Januari 2021 15:12:23 WIB
Baca juga:
 
  • Kejari Kuansing Umumkan Tersangka Kasus Mobiler Hotel Kuansing
  •  

    Siagaonline.com, Teluk Kuantan - Kembali kita acungkan jempol buat kinerja Kejari Kabupaten Kuantan Singingi dengan mengumumkan  dugaan kasus korupsi pengadaan mobiler Hotel Kuansing tahun anggaran 2015 yang bersumber dari dana APBD, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan menetapkan tiga orang tersangka. 

    Penetapan ketiga orang tersangka tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Kuansing Hadiman pada Senin (11/01/2020) siang di Kejasaan Teluk Kuantan. 

    Didampingi kasi intel, Kicky arianto, Kasi pidsus Roni saputra, dan seluruh para kasi kejaksaan teluk kuantan, Hadiman umumkan ketiga orang tersangka tersebut di hadapan awak media, baik cetak, online maupun televisi. 

    "Sementara tiga orang tersangka kita tetapkan, dan tentu tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, tentu kita melihat nantinya kesaksian di persidangan," terang Hadiman.

    Ketiga tersangka tersebut, inisial F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH selaku Pejabat Pelaksana  Teknis Kegiatan (PPTK), Selanjutnya R (almarhum) Rekanan, selaku  Direktur PT Betania Prima.

     Hadiman juga menambahkan , pada saat selesai masa kontrak oleh PT Betania Prima hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot sebesar 44,501 persen, dengan nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp5,2 miliar dari Nomor Kontrak 64/Kontrak/CKTR/PA/2015/1794 dengan nilai Rp13,100.250.000 (tiga belas milyar seratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Namun pada saat itu, PPK dalam kegiatan itu, dalam pelaksanaannya tidak selesai dan ditambah denda sebesar Rp 352 juta.

    “Jadi begini, seharusnya PT Betania Prima ini mengerjakan 100 persen, ternyata dalam perjalanan hanya dikerjakan 44,501 persen. Selebihnya tidak dikerjakan karena alasan tidak mampu, karena barang-barang yang dia beli tidak sesuai atau tidak sampai di tempat," ungkap Hadiman.

    Sehingga Pemda dalam hal ini Dinas Cipta Karya hanya membayar sebesar Rp 5,2 miliar.

    "Yang mana pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka pasal 1 ayat 2 jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 nomor 31 dan nomor 20 tahun 2021 Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mana ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, jika yang di pakai jo pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun," tutup Kejari. (Neneng)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Lampung Bagikan 1000 Paket Sembako, Ojol Dibekali Safety Riding
  • Wali Kota Pekalongan Dan Ketua DPRD Kota Pekalongan Turun Langsung Temui Massa Aksi Mahasiswa
  • Polres Bengkalis ungkap Dua sejoli Pencurian sepeda motor di Area parkir RSUD Bengkalis
  • Babak Baru Penyidikan Kematian AJZ, Kasat Reskrim Polres Nias Pimpin Penggeledahan Rumah Pj Kades
  • Korban Longsor di Inhil Riau Terima Bantuan Sembako
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Lampung Bagikan 1000 Paket Sembako, Ojol Dibekali Safety Riding
    #2 Wali Kota Pekalongan Dan Ketua DPRD Kota Pekalongan Turun Langsung Temui Massa Aksi Mahasiswa
    #3 Polres Bengkalis ungkap Dua sejoli Pencurian sepeda motor di Area parkir RSUD Bengkalis
    #4 Babak Baru Penyidikan Kematian AJZ, Kasat Reskrim Polres Nias Pimpin Penggeledahan Rumah Pj Kades
    #5 Korban Longsor di Inhil Riau Terima Bantuan Sembako
    #6 Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Sri Pulau
    #7 Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dharmasraya Bagikan Bantuan untuk Komunitas Ojek
    #8 Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dharmasraya Berikan Bansos ke Yayasan Panti Ponpes Pembangunan Pulau Punjung
    #9 Polres Dharmasraya  Bhakti Religi Bersihkan Masjid dan Pekarangan Yayasan Panti Asuhan Ponpes Pembangunan Pulau Punjung
    #10 Terduga Pelaku Curanmor Diamankan, Polsek Pulau Punjung Bergerak Cepat
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved