🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
22 Paket Sabu Siap Edar Pelaku Tinggal Di Tegal Rejo Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
Hukrim | Jumat, 03 Oktober 2025 11:57:52 WIB
Baca juga:
 
  • 22 Paket Sabu Siap Edar Pelaku Tinggal Di Tegal Rejo Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
  •  

    SiagaOnline.com, Muara Enim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali mengukir prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Dari pengungkapan tersebut, seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

    Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di pinggir jalan RT 09 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Selasa (30/9/25) sekitar pukul 19.15 WIB. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AK (25), seorang karyawan swasta asal Desa Tegal Rejo.

    “Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujar Iptu Yurico.

    Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket sabu yang digenggam tersangka serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Tegal Rejo. Hasilnya, ditemukan 22 paket sabu dengan total berat bruto 13,31 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, hingga sebuah kotak kacamata yang di dalamnya tersimpan sembilan paket sabu.

    Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BG 5391 DAS, yang digunakan tersangka saat ditangkap. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika.

    Atas perbuatannya, tersangka yang berstatus sebagai pengedar tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tambah Kasat Resnarkoba.

    Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutup Iptu Yurico. (Agus v)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam
  • PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II
  • PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan 
  • Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau 
  • Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam
    #2 PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II
    #3 PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan 
    #4 Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau 
    #5 Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung
    #6 Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki
    #7 Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Patroli Skala Besar Hingga Dini Hari
    #8 Hut Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan dan Dinkes Gelar Skrining Massal TB Paru
    #9 Dikebut Dua Shift, Arena MTQ Kuansing Ditargetkan Tuntas Tepat Waktu.
    #10 Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Kuansing Gelar Coffee Morning Criminal Justice System
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved