🢭 Siagaonline.com ⮞ Kota
PT IIS Asian Agri Grup Diduga Tak Adanya Kemanusiaan Terhadap Karyawan
Kota | Selasa, 02 September 2025 16:02:19 WIB
Baca juga:
 
  • PT IIS Asian Agri Grup Diduga Tak Adanya Kemanusiaan Terhadap Karyawan
  •  

    Siagaonline.com, Pekanbaru - PT IIS Grup Asia Agri diduga tidak ada rasa kemanusiaan terhadap karyawannya sendiri, salah satu karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan sejak dari tahun 2023 sampai sekarang Yosaba Nduru ini masih tetap dilakukan secara tidak langsung intimidasi.

    Padahal Asian Agri Grup ini di nama-namakan prilaku manejemen nya begitu baik dan respon cepat keluhan karyawannya selama ini, namun sangat disayangkan banyak Oknum-oknum yang mencari nama atau mencari muka dihadapan pimpinan Asian Agri Grup.

    Para pimpinan perusahaan masih tetap melakukan cara lain menakut-nakutin pekerja agar melakukan pengunduran diri diperusahaan tersebut.

    Akibat perbuatan yang dilakukan perusahaan kepada karyawan nya sendiri sangat lah merugikan pekerja dengan cara prilaku manejemen didalam perusahaan, sebagai mana didalam aturan bahwa orang sakit yang sudah dinyatakan sakit tidak bisa bekerja dilarang perusahaan melakukan pemaksaan terhadap pekerja yang mengalami sakit.

    Pengurus Serikat SPMN Ketua Oferius Hulu yang didampingi Sekjen Martin Zebua, SH mengadakan Konferensi Pers menceritakan tentang kejadian apa yang terjadi sebenarnya kepada Yosaba Nduru, Selasa (2/9/25).

    "Kejadian awalnya pekerja Yosaba Nduru ini telah terjadi kecelakaan kerja pada tanggal 6 April tahun 2023, mengakibatkan kaki patah (panjang pendek), dan seluruh jari atau tulang telapak tangan sebelah kanan patah alias cacat total yang mengakibatkan telapak tangan tidak dapat digumpalkan dan beberapa penyakit lain, sejak dari situ Yosaba Nduru sudah tidak bisa bekerja lagi seperti biasanya," katanya.

    Sebelumnya dia sebagai pekerja pemanen buah sawit, akibat tidak bisa bekerja lagi selalu pihak perusahaan mencari cara agar Yosaba Nduru ini dapat melakukan pengunduran diri dan dimakir diperusahaan malah ditawarkan uang sebesar Rp20 juta melalui Asisten kebun. Sementara Yosaba Nduru ini telah dinyatakan pihak kedokteran Rumah Sakit Syafira bahwa dia tidak bisa bekerja berat dan pekerja cepat, pungkasnya.

    Serikat SPMN telah melakukan secara bipartit kepada perusahaan agar yang bersangkutan Yosaba Nduru dapat dilakukan PHK karena sudah tidak produktif lagi didalam perusahaan, namun sangat disayangkan HRD nya tidak merespon surat tersebut, malah menjawab secara singkat melalui WhatsApp pribadi kepada Pengurus Serikat SPMN.

    "Perusahaan ada batas kesabaran, jangan diuji, termasuk saya ada batas kesabaran, bermitra jangan begini caranya belajar lagi ya," jelas Rius menirukan WhatsAppnya terhadap HRD.

    Lanjutnya, Ketua Serikat SPMN aturan hukum sebagaimana PP No. 35 Tahun 2021 cukup jelas dalam aturan disebut pada; Pasal 55 ayat (1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan 
    Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau 
    cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 
    (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas: 
    a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan 
    Pasal 40 ayat (2); b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 
    ayat (4). (21 Pekerja/Buruh dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pengusaha karena alasan 
    Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau 
    cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 
    12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas: 
    a.uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan 
    Pasal 40 ayat (21; b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan 
    c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

    Sementara, Martin Zebua, SH  mengatakan, cukup jelas sebenarnya didalam UU dan peraturan, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan atau mengabaikan Bipartit Serikat SPMN, bahkan perusahaan melalui HRD nya menyuruh kami untuk lebih belajar lagi. Jadi aneh juga HRD nya ini, entah lulusan darimana dia ini. Kasihan sekali Asian Agri Grup miliki HRD yang tidak paham aturan hukum yang akibat nantinya merusak nama Asian Agri Grup sendiri.

    "Kita akan menempuh jalur hukum agar pihak Disnaker yang mengambil kebijakan dalam kasus ini, kami sangat berharap kepada Disnaker Provinsi Riau nanti nya agar memberi perhatian khusus kepada kasus ini jangan ada saling memihak karena kita menduga perusahaan tanpa tidak sengaja ingin menghilangkan hak-hak pekerja buruh," tegasnya seperti dikutip dari Media Liputanonline.com.

    Hingga berita ini terpublish belum dapat konfirmasi ke perusahaan terkait, akan tetapi Media ini terus berupay melakukan konfirmasi.(*)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
  • Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam
  • Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
  • Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
  • Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    #2 Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam
    #3 Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
    #4 Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
    #5 Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
    #6 Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
    #7 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi
    #8 Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026
    #9 Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah Ketiga, Warga Sungai Rumbai Diimbau Datang Lebih Awal
    #10 Peringati Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Wabup Dharmasraya Ajak Perkuat Persatuan Bangsa
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved