🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Aksi Curanmor Yamaha NMAX Terbongkar, Pelaku Diringkus Setelah 6 Bulan dalam Pelarian
Daerah | Minggu, 11 Mei 2025 23:23:37 WIB
Baca juga:
 
  • Aksi Curanmor Yamaha NMAX Terbongkar, Pelaku Diringkus Setelah 6 Bulan dalam Pelarian
  •  

    Siagaonline.com, Dharmasraya – Setelah enam bulan menjadi buron, seorang pria berinisial YS (48), warga Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, akhirnya berhasil dibekuk oleh tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman pelaku.

     

    YS diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, di teras rumah korban bernama Sri Rahayu. Korban yang tinggal di Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, kehilangan sepeda motor jenis Yamaha NMAX dengan nomor polisi BA 2683 VY sekitar pukul 18.52 WIB saat kendaraan tersebut diparkir di halaman rumah.

     

    Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Azamu Suharil, SH. MH, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif selama enam bulan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, IPDA Donal Ratmin, SH. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu Yamaha NMAX milik korban dan satu unit Honda Beat berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

     

    “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras serta sinergi antara Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung. Kami telah melakukan pengintaian selama beberapa waktu sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar IPTU Azamu Suharil.

     

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, SH, menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, YS akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

     

    “Barang bukti sudah kami amankan dan pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kami juga masih mendalami apakah pelaku memiliki keterlibatan dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Dharmasraya,” tambah IPTU Evi Hendri.

     

    Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang sempat resah akibat maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor dalam beberapa bulan terakhir. Kepolisian mengimbau kepada seluruh warga untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan pribadi, terutama saat diparkir di halaman rumah.(Tegu)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau
  • PTBA Gelar Susur Sungai Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim
  • Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
  • Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau
    #2 PTBA Gelar Susur Sungai Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim
    #3 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
    #4 Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
    #5 Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
    #6 Sat. Intelkam Polres Muara Enim  Silaturahmi dengan Presidium Pembentukan DOB Rambang Lubai Lematang
    #7 GKPA Diminta Dukung Program Pemkab Lawan Narkoba dan Kemiskinan
    #8 10 Paket Sabu Siap Edar Pelaku Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
    #9 Akui Jempol Polsek Gunung Megang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Gunung Megang Luar
    #10 Septina Primawati Buka Kuliah Perdana Sekolah Lansia Amal Ikhlas BKMT Riau
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved