🢭 Siagaonline.com ⮞ Rokan Hilir
Dituntut Jaksa Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kartono Minta Hakim Beri Putusan Bebas
Rokan Hilir | Kamis, 08 Mei 2025 09:07:33 WIB
Baca juga:
 
  • Dituntut Jaksa Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kartono Minta Hakim Beri Putusan Bebas
  •  

    Siagaonline.com, Rohil - Kuasa hukum Kartono alias Ahuat terdakwa kasus tindak pidana Narkotika menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil, Rabu (7/05/2025).

     

    Kuasa hukum terdakwa menolak surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rohil.

     

    "Yang jelas kami dari kuasa hukum keberatan dengan tuntutan pidana mati atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan berharap terdakwa diberikan putusan hukuman bebas," kata Kuasa hukum Daniel Pratama SH MH kepada wartawan usai jalani sidang pledoi 

     

    Karena kami nilai, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan fakta persidangan melainkan hanya berdasarkan BAP di kepolisian. Padahal berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa, keterangan Saksi yang memiliki nilai sebagai alat bukti sah adalah keterangan yang diberikan dipersidangan, bukan hanya berdasarkan Brita Acara Pemeriksaan (BAP).

     

    “Tuntutan pidana mati bukanlah merupakan bentuk pemberian efek jera bagi Pelaku tindak pidana karena hal itu dapat dikatakan melanggar HAM untuk Hidup, ini sangat beresiko karena bisa jadi Hukuman tersebut di jatuhkan kepada orang yang tidak bersalah, dan hukuman tersebut tidak bisa ditarik lagi yang mana pada fakta persidangan terungkap hanyalah sebagai orang yang dengan sengaja tidak memberitahukan adanya tindak pidana narkotika,” ujar Daniel.

     

    Menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut salah satunya kliennya melakukan pencabutan keterangan BAP dalam persidangan dikarenakan saat di BAP ada tekanan dan sempat dipukuli oleh oknum Polisi untuk hal mengakui kesalahan yang tidak terdakwa buat sebelum terdakwa dilakukan BAP oleh penyidik.

     

    Selanjutnya terkait tujuan Terdakwa ke tepi sungai hanya ingin menjemput teman Terdakwa yaitu Sdr. Micahel yang merupakan orang Tionghoa dari Malaysia dan sesampainya di tepi Sungai Terdakwa dan Micahel berjumpa di jembatan dan mengajak untuk ke mobil, namun Micahel mengajak Terdakwa ke tepi Sungai untuk mengambil paket dan barang-barang milik Sdr. Micahel.

     

    Dalam sidang klien kita terangkan kalau ditepi Sungai Micahel melihat 2 orang polisi sedang patroli dan langsung menyuruh Terdakwa untuk pergi .Namun kliennya baru mengetahui saudara michael membawa narkotika setelah polisi datang baru dikasi tau dan menyuruh terdakwa untuk pergi sehingga terdakwa ketakutan akibat perbuatan michael.

     

    Menyangkut Terdakwa di sapa oleh 2 orang polisi tersebut di tanya sedang apa disini lalu Terdakwa menjawab ada buaya besar di tepi laut,lalu Terdakwa pergi. Dalam sidang Terdakwa menerangkan setelah pergi Terdakwa menelfon Micahel dan bertanya mengapa Micahel menyuruh Terdakwa untuk pergi, lalu Micahel menjawab karena saat itu Micahel membawa Narkotika dan narkotika tersebut telah ditemukan oleh 2 orang polisi yang sedang patroli tersebut.

     

    Lebih lanjut Daniel mengatakan, bahwa Terdakwa menerangkan pertama kali berhubungan dengan Micahel bulan Agustus 2024 yang mana saat itu Micahel mau ke Indonesia tepatnya Bagansiapiapi, Apalagi Terdakwa menerangkan Rumah Terdakwa merupakan Tempat Wisata sehingga sering sekali orang luar Negeri singgah kerumah Terdakwa.

     

    Untuk diketahui, Terdakwa ini mempunyai pekerjaan yaitu menjual kopi dan itu sudah dapat memenuhi kebutuhan Terdakwa sehingga tidak mungkin untuk Terdakwa menjual Narkotika. Bahwa tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum bukanlah merupakan bentuk pemberian efek jera bagi Pelaku tindak pidana karena hal itu dapat dikatakan melanggar Hak Asasi Manusia untuk Hidup.

     

    Apalagi Terdakwa masih muda dan masih memiliki masa depan yang panjang untuk menjadi Pemuda yang berguna untuk Negera dan orang-orang sekitarnya.Bahwa oleh karena Terdakwa tidak melakukan tindak pidana maka tidak seharusnya Terdakwa di Hukum atas kesalahan yang tidak dilakukan oleh terdakwa.Bahwa Terdakwa memiliki keluarga yang masih mengharapkan kepulangan Terdakwa.

     

    Walaupun dalam persidangan ini terdakwa tidak menguasai atau tidak menjadi perantara dalam jual beli narkotika, namun dalam persidangan terdakwa terbukti sebagai orang yang dengan sengaja tidak memberitahukan adanya tindak pidana narkotika, dibuktikannya dengan terdakwa tidak memberitahukan kepada polisi yang terdakwa kenal tersebut tentang michael yang membawa narkotika tersebut.

     

    Oleh karena itu, kami liat disini ada dugaan kecerobohan Jaksa Penuntut Umum yang tidak mendakwakan pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 namun dalam dakwaan JPU hanya memasukan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2). Maka dari itu terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 dan sepatutnya terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak). (Red)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • AKBP Kartyana Widyars Wardoyo Putro Motivasi Mahasiswa UNDHARI Jadi Pemimpin Berkualitas
  • Elfin Muchtar Resmi Jabat Ketua DPD Partai PSI Muara Enim
  • Kapolres Dharmasraya Tekankan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama DCL 2026
  • 280 Personel Gabungan Amankan Laga Pembuka DCL 2026 di Sport Center Dharmasraya
  • Siguntur FC vs PSGM Gunung Medan, Duel Panas Pembuka DCL 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 AKBP Kartyana Widyars Wardoyo Putro Motivasi Mahasiswa UNDHARI Jadi Pemimpin Berkualitas
    #2 Elfin Muchtar Resmi Jabat Ketua DPD Partai PSI Muara Enim
    #3 Kapolres Dharmasraya Tekankan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama DCL 2026
    #4 280 Personel Gabungan Amankan Laga Pembuka DCL 2026 di Sport Center Dharmasraya
    #5 Siguntur FC vs PSGM Gunung Medan, Duel Panas Pembuka DCL 2026
    #6 Kapolres Cek Kesiapan Venue DCL 2026, Pastikan Turnamen Berjalan Aman dan Lancar
    #7 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    #8 Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam
    #9 Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
    #10 Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved