🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Subdit IV Tipidter Polda Kepri Amankan Operator SPBU Kabil Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite
Hukrim | Kamis, 08 Mei 2025 09:06:21 WIB
Baca juga:
 
  • Subdit IV Tipidter Polda Kepri Amankan Operator SPBU Kabil Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite
  •  

    Siagaonline.com, Batam - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh seorang operator SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam. 

     

    Kasus ini terungkap setelah viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen, Minggu (27/4/2025) dini hari.

     

    Dirkrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari temuan di lapangan oleh tim Subdit IV Krimsus, yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

     

    “Pelaku berinisial D, operator SPBU 14.294.716 PT Laras Era Perdana (Kabil), terbukti melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen dengan menggunakan barcode milik konsumen lain,” jelas AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A.

     

    Pelaku D diketahui telah melakukan praktik ini sejak Desember 2024, dengan menerima komisi sebesar Rp5.000 per jerigen. Dalam satu kali transaksi, pelaku dapat menjual hingga 150 liter Pertalite.

     

    Barang bukti yang diamankan antara lain:

    • 2 unit mesin EDC

    • 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV

    • Print-an data penjualan BBM

    • 4 buah jerigen

    • 1 unit becak motor

    • Seragam dan topi operator SPBU

    • Uang tunai Rp100.000

     

    “Akibat penyalahgunaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1.995.000.000 selama lima bulan,” tambahnya.

     

    Pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

     

    Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi guna menjaga ketepatan sasaran penyalurannya.(hms)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Babak Baru Penyidikan Kematian AJZ, Kasat Reskrim Polres Nias Pimpin Penggeledahan Rumah Pj Kades
  • Korban Longsor di Inhil Riau Terima Bantuan Sembako
  • Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Sri Pulau
  • Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dharmasraya Bagikan Bantuan untuk Komunitas Ojek
  • Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dharmasraya Berikan Bansos ke Yayasan Panti Ponpes Pembangunan Pulau Punjung
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Babak Baru Penyidikan Kematian AJZ, Kasat Reskrim Polres Nias Pimpin Penggeledahan Rumah Pj Kades
    #2 Korban Longsor di Inhil Riau Terima Bantuan Sembako
    #3 Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Sri Pulau
    #4 Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dharmasraya Bagikan Bantuan untuk Komunitas Ojek
    #5 Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dharmasraya Berikan Bansos ke Yayasan Panti Ponpes Pembangunan Pulau Punjung
    #6 Polres Dharmasraya  Bhakti Religi Bersihkan Masjid dan Pekarangan Yayasan Panti Asuhan Ponpes Pembangunan Pulau Punjung
    #7 Terduga Pelaku Curanmor Diamankan, Polsek Pulau Punjung Bergerak Cepat
    #8 Kabur ke Dharmasraya, Terduga Pelaku Curanmor di Tebo Akhirnya Ditangkap
    #9 Lebih Dari 20 Tenant Meriahkan Food Festival di Turnamen  E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026, Wujud Kebersamaan Polda Jateng Dukung UMKM Lokal
    #10 Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H Gelar Anjangsana ke Purnawirawan Polri
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved