🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Pengedar Shabu Asal Solok Selatan Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita 38 Paket Siap Edar
Hukrim | Sabtu, 03 Mei 2025 10:31:43 WIB
Baca juga:
 
  • Pengedar Shabu Asal Solok Selatan Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita 38 Paket Siap Edar
  •  

    Siagaonline.com, Dharmasraya - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial W (41), warga Jorong Pasar Bancah, Kenagarian Sangir, Kecamatan Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya pada Jumat malam (2/5), sekitar pukul 23.30 WIB.

     

    Penangkapan dilakukan di Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan satu kotak kacamata warna hitam yang di dalamnya berisi 38 paket kecil plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp100.000 dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi.

     

    Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti di lokasi kejadian. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat kenagarian setempat guna memastikan prosedur hukum yang transparan.

     

    Saat menjalani pemeriksaan awal, W mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seorang perempuan bernama Desi, yang tinggal di Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo. Informasi ini kini sedang ditindaklanjuti untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten yang lebih luas.

     

    Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. W akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

     

    Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi narkoba. “Kami sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan. Mari kita bersama menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya.

     

    Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Dharmasraya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang kian meresahkan. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(Tegu)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama 
  • SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga 
  • Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026
  • Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru
  • Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama 
    #2 SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga 
    #3 Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026
    #4 Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru
    #5 Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
    #6 Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka.
    #7 Gus Irawan: Prabowonomics Fokus Pulihkan Ekonomi Kerakyatan
    #8 Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa
    #9 Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
    #10 Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved