🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Kejari Muara Enim Penetapan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung
Hukrim | Selasa, 29 April 2025 22:25:23 WIB
Baca juga:
 
  • Kejari Muara Enim Penetapan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung
  •  

    SiagaOnline.com, Muara Enim - Penetapan Tersangka JA, HD dan Z serta Penahanan Terhadap Tersangka JA, HD dan Z Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023

     

    Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 29 April 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 telah mentapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu : 

     

    1. Saudara JA selaku PPK Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-702/L.6.15/Fd.1/04/2025 Tanggal : 29 April 2025. 

     

    2. Saudara HD selaku Kontraktor Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-703/L.6.15/Fd.1/04/2025 Tanggal : 29 April 2025. 

     

    3. Saudara Z Selaku Kontraktor Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-704/L.6.15/Fd.1/04/2025 Tanggal : 29 April 2025. 

     

    Bahwa sebelumnya perkara dugaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-01/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 07 Januari 2025.

     

    Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka JA, HD dan Z dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan siring jalan Bukit Desa Pulau Panggung–Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 adalah melakukan penyimpangan dengan melaksanakan pekerjaan jauh di bawah spesifikasi yang tertuang dalam RAB, yaitu hanya melaksanakan sebesar 36,58% dari volume pekerjaan, yang mengakibatkan robohnya beberapa bagian dinding siring. 

     

    Bahwa adapun total kerugian Negara sebesar Rp545.291.539,35 (Lima ratus empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah tiga puluh lima sen) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan pembangunan siring jalan bukit desa pulau panggung-muara danau pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten muara enim tahun anggaran 2023, Nomor : SR-109/PW07/5/2025 Tanggal : 17 April 2025.

     

    Adapun pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka JA, HD dan Z, yaitu :

     

    Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

     

    Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

     

    Bahwa guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut terhadap tersangka JA, HD dan Z dilakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 April 2025 sampai dengan tanggal 18 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-05/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 29 April 2025. (Agus v)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama 
  • SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga 
  • Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026
  • Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru
  • Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama 
    #2 SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga 
    #3 Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026
    #4 Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru
    #5 Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
    #6 Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka.
    #7 Gus Irawan: Prabowonomics Fokus Pulihkan Ekonomi Kerakyatan
    #8 Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa
    #9 Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
    #10 Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved