🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Rokok Ilegal Berbagai Merk Dijual Bebas Di Kios Food Court Pasar Bincen
Siaga Kepri | Minggu, 20 April 2025 09:40:24 WIB
Sejumlah Rokok Ilegal Di Perjualbelikan Secara Bebas di Salah Satu Kios Komplek Food Court Bincen.
Baca juga:
 
  • Rokok Ilegal Berbagai Merk Dijual Bebas Di Kios Food Court Pasar Bincen
  •  

    SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Sejumlah Rokok Non Cukai, berbagai jenis merk, secara terang- terangan diperjualbelikan disalah satu kios, tepatnya di komplek kios Food Court, Bintan Center ( Bincen) kota Tanjungpinang, Sabtu (19/4/25).

     

    Seorang pria, yang mengaku sebagai karyawan penjaga kios tersebut, ketika dipertanyakan soal keberadaan rokok- rokok tanpa pita cukai, seolah memilih bungkam.

     

    "Saya hanya penjaga saja disini, kalau mau konfirmasi sore saja datang kesini, karena bos ada datang sore," cetus pria yang mengenakan baju kaos Oblong berwarna hitam dan enggan menyebutkan namanya. 

     

    Lantas, pria tersebut menyebutkan, kemarin ada media datang kesini, dengan ciri -ciri kepalanya botak, sebutnya lagi. 

     

    Dari pantauan awak media inj ada beberapa jenis rokok tanpa pita cukai yang diperjualbelikan di kios tersebut, seperti, Rokok RV 3, H&D, Rave Blast, Rave Merah, H& M, Morena dan berjenis rokok lainya. 

     

    Sementara itu, harga yang ditawarkan rokok ilegal tersebut bervariasi, mulai dari harga per bungkus dibandrol Rp 6.000 sampai dengan harga Rp 12 000.

     

    Akibat dari maraknya peredaran rokok tanpa cukai yang beredar pesat di pasaran wilayah kota Tanjungpinang, Negara pastinya dirugikan milyaran rupiah. Karena penerima negara hilang dari cukai rokok. 

     

    Kemudian, memiliki dampak negatif yang luas, baik bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya. karena tidak adanya pengawasan kualitas. 

     

    Lantas dapat juga merusak pangsa pasar industri rokok nasional yang legal.

     

    Sanksi Hukum Pengedar Rokok Ilegal, pelaku yang terbukti mengedarkan atau menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.

     

    Pasal tersebut diatu dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

     

    Pelaku dapat hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,dan juga dikenakan denda paling sedikit dua kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan maksimal sepuluh kali lipatnya.

     

    Pada Pasal 54 dan 56 undang-undang tersebut, menegaskan, siapapun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik penjual, penimbun, atau pembeli, bisa dikenai sanksi pidana. 

     

    Hingga berita ini diturunkan belum ada satu pihak institusi penegak hukum, yang berhasil dikonfirmasi. (Zen/tim)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Operasi Patuh Singgalang 2026 Dimulai, Polres Dharmasraya Imbau Pengendara Patuhi Aturan
  • Tiga Agenda Besar Pemkab Dharmasraya di Akhir Pekan Tuai Sukses, Ribuan Warga Padati Sport Center Koto Padang
  • Stimulus Libur Sekolah 2026, ASDP Berikan Diskon Tarif Jasa Pelabuhan hingga 100%
  • AKBP Kartyana Widyars Wardoyo Putro Motivasi Mahasiswa UNDHARI Jadi Pemimpin Berkualitas
  • Elfin Muchtar Resmi Jabat Ketua DPD Partai PSI Muara Enim
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Operasi Patuh Singgalang 2026 Dimulai, Polres Dharmasraya Imbau Pengendara Patuhi Aturan
    #2 Tiga Agenda Besar Pemkab Dharmasraya di Akhir Pekan Tuai Sukses, Ribuan Warga Padati Sport Center Koto Padang
    #3 Stimulus Libur Sekolah 2026, ASDP Berikan Diskon Tarif Jasa Pelabuhan hingga 100%
    #4 AKBP Kartyana Widyars Wardoyo Putro Motivasi Mahasiswa UNDHARI Jadi Pemimpin Berkualitas
    #5 Elfin Muchtar Resmi Jabat Ketua DPD Partai PSI Muara Enim
    #6 Kapolres Dharmasraya Tekankan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama DCL 2026
    #7 280 Personel Gabungan Amankan Laga Pembuka DCL 2026 di Sport Center Dharmasraya
    #8 Siguntur FC vs PSGM Gunung Medan, Duel Panas Pembuka DCL 2026
    #9 Kapolres Cek Kesiapan Venue DCL 2026, Pastikan Turnamen Berjalan Aman dan Lancar
    #10 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved